Monday, February 8, 2016

Profesionalisme Guru

           Dalam dunia pendidikan guru sebagai tenaga pendidik merupakan ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik seorang guru harus memiliki profesionalisme yang tinggi yang ditandai dengan karakter diri yang positif, memiliki etika, memiliki etos kerja, memiliki komitmen, dan empati yang baik.
           Agar memiliki profesionalisme yang diharapkan seorang guru perlu memahami konsep profesionalisme guru, ciri-ciri profesinalisme, serta upaya yang perlu dilakukan guru dalam meningkatkan profesionalismenya, dan model kinerja guru profesional.
   Supaya tujuan yang diharapkan tercapai  oleh seorang guru harus banyak membaca hingga memahaminya dan mendiskusikan dengan berbagai pihak agar semua tujuan profesionalisme itu tercapai dengan baik.
       Pemerintah telah melakukan upaya peningkatan kualitas pendidikan baik melalui penyempurnaan kurikulum, melengkapi sarana dan prasarana pendidikan, mencari dan mengkaji secara kontinue sistem managemen pendidikan yang efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
                 Kalau kita berbicara masalah kualitas guru kita perlu menyikapi secara arif, simpatik, dan menjadi bahan instropeksi untuk perbaikan. Apa sebetulnya kekurangan dan kelemahan yang kita miliki, kemudian segera kita atasi dan lengkapi dengan baik kelemahan dan kekurangan itu.
                  Guru sebagai tenaga profesional memiliki arti bahwa dalam menyandang profesi guru kita memiliki tanggung jawab yang cukup berat. Dalam mengemban profesi guru kita tidak bisa melakukannya dengan asal-asalan harus memiliki komitmen desertai dengan kepandaian khusus dalam menyelenggarakan pendidikan.
                Profesionalisme guru sebagaimana tercantum dalam  Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen bahwa pendidik harus  memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta berkemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
              Kualifikasi akademik  yang disyaratkan untuk menjadi  guru yang profesional  adalah lulusan sarjan (S1)  dibidang kependidikan sesuai dengan  mata pelajaran atau guru kelas yang diampu.
               Kompetensi guru meliputi empat yaitu kompetensi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Ciri dan kualitas profesionalisme seorang guru dapat diukur dari empat kompetensi tersebut.
                Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Dalam pengelolaan pembelajaran guru harus memahami isi kandungan kurikulum, mampu mengembangkan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajar, menguasi model pembelajaran yang inovatif, mampu menguasai dan mengembangkan teknik evaluasi hasil pembelajaran, dan mampu melakukan tidak lanjut dari hasil evaluasi. Selain itu seorang guru juga harus memiliki kemampuan penunjang dalam keberhasilan pembelajaran.
                Kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Dalam upaya mengarahkan siswa untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum guru perlu menentukan materi pelajaran yang tepat. Materi pembelajaran harus betul-betul dikuasai oleh seorang guru baik dari yang mudah ke yang sukar agar peserta didik berhasil dalam pembelajaran.
             Kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi ini terkait dengan moral guru sehingga ia bisa bersikap dan berprilaku yang terpuji sehingga menjadi panutan bagi siswa dan masyarakat pada umumnya yang memiliki keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan dasar iman dan taqwa yang kuat  guru dapat mengenali dan menguasai diri sehingga tidak angkuh dan berprilaku yang menyimpang. Selain itu seorang guru harus  patuh pada kode etik profesi guru.
               Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, orang tua peserta didik, dan masyarakat. Dalam kompetensi itu seorang guru dituntut untuk bergaul secara proporsional dan profesional. Seorang guru memiliki kompetensi ini dengan baik dapat dipastikan mudah dan mampu berkomunikasi dengan orang lain.
                Dengan dasar kemampuan menguasai ke empat kompetensi tersebut maka akan dapat kita lihat ciri-ciri guru yang profesional yang meliputi :

(1) Selalu punya energi untuk siswanya, (2) memiliki tujuan pelajaran yang jelas, (3) memiliki keterampilan mendisiplikan yang efektif, (4) memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik, (5) dapat berkomunikasi dengan baik, (6) punya harapan yang tinggi pada siswanya, (7) memahami kurikulum, (8) memahami subjek yang diajarkan, (9) selalu memberikan yang terbaik bagi anak didiknya, (10) memiliki hubungan yang berkualitas dengan anak didiknya.
                  Dengan menguasai kompetensi di atas maka seorang guru tersebut akan dikatakan sudah profesioanal.

0 komentar:

Post a Comment