Wednesday, April 5, 2017

Permendikbud No. 10 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
Uung 9 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan.

Permendikbud tersebut tertanggal 28 Februari 2017. Berdasarkan Permendikbud tersebut ada empat perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Keempatnya meliputi : perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehtan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.

Dengan Permendikbut ini akan lebih memberikan jaminan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait dalam pelaksanaan tugasnya.

Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan mencakup : perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Baik yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya.

Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi pendidik dan tenaga kependidikan mencakup perlindungan terhadap : (1) pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) pemberian imbalan yang tidak wajar, (3) pembatasan dalam menyampaikan pandangan, (4) pelecehan terhadap profesi, dan (5) pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidikan dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pendidik dan tenaga kependidikan wajib mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan ini mencakup : (1) gangguan keamanan kerja, (2) kecelakaan kerja, (3) kebakaran pada waktu kerja, (4) bencana alam, (5) kesehatan lingkungan kerja, dan (6) risiko lain.

Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi perlindungan terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri.

Selengkapnya silakan download Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Klik di sini.

Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 ini diharapkan pendidik dan tenaga kependidikan lebih tenang, tenteram, dan terjamin selama menjalankan tugas demi mencerdaskan anak bangsa. Semoga.


0 komentar:

Post a Comment